You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Rabu, 15 April 2015

PERBEDAAN SKN & RTGS


KLIRING
A.    Pengertian Kliring
Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring , yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk keuntungan nasabah yang bersangkutan.
B.     Jenis Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang dapat dilakukan meliputi:
1.      Transfer debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya) dan
2.      Transfer kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.

C.     Jenis-jenis Kliring
1.      Kliring umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
2.      Kliring local adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3.      Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.

D.    Peserta Kliring
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
1.      Peserta  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang sudah  tercatat  sebagai  peserta  kliring  dan  dapat  memperhitungkan  warkat  atau  notanya  secara  langsung  dengan  B I  atau  melalui  PT  Trans  Warkat  sebagai  perantara  dengan  B I.  Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
2.      Peserta  tidak  langsung,  yaitu  :  bank-bank  yang  belum  terdaftar  sebagai  peserta  kliring  akan  tetapi  mengikuti  kegiatan  kliring  melaui  bank  yang  telah  terdaftar  sebagai  peserta  kliring. Contoh :  BPR

Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS)
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sistem BI-RTGS, adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara indovidual. Mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS) ini akan di jelaskan pada modul selanjutnya.
Tujuan BI-RTGS :
1.      Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih cepat, efisien, andal dan aman
2.      Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan unconditional).
3.      Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.      Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola likuiditasnya.
5.      Mengurangi risiko-risiko settlement.

Secara umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1.      Peserta pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk selanjutnya  ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2.      Selanjutnya, RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
a.       Mengecek kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih  besar dari atau  sama dengan nilai nominal credit transfer.
b.      Jika saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta penerima.
c.       Jika saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer  tersebut akan ditempatkan dalam antrian (queue) sistem BI-RTGS.
3.      Informasi credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.

Daftar Pusaka :
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS