KLIRING
A. Pengertian
Kliring
Kliring adalah suatu tata cara
perhitungan utang piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat berharga
dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat
terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar
lalu lintas pembayaran giral. Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses
kegiatan bayar membayar dengan waktat atau nota kliring , yang dilakukan dengan
cara saling memperhitungkan diantara bank-bank, baik atas beban maupun untuk
keuntungan nasabah yang bersangkutan.
B. Jenis
Transaksi Kliring
Transaksi kliring yang
dapat dilakukan meliputi:
1. Transfer
debet (menggunakan cek, bilyet giro atau warkat debet lainnya) dan
2. Transfer
kredit (mengisi formulir isian yang disediakan oleh bank) yang kemudian akan
dikirim oleh bank melalui data keuangan elektronik yang disediakan dalam SKNBI.
C. Jenis-jenis
Kliring
1. Kliring
umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya
diatur oleh BI.
2. Kliring
local adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam
suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
3. Kliring
antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan
dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang untuk
kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
D. Peserta
Kliring
Peserta kliring
dapat dibedakan menjadi
dua macam :
1. Peserta langsung,
yaitu : bank-bank
yang sudah tercatat sebagai
peserta kliring dan
dapat memperhitungkan warkat
atau notanya secara
langsung dengan B I
atau melalui PT
Trans Warkat sebagai
perantara dengan B I. Contoh
: Bank
Retail, Bank Devisa
2. Peserta tidak
langsung, yaitu :
bank-bank yang belum
terdaftar sebagai peserta
kliring akan tetapi
mengikuti kegiatan kliring
melaui bank yang
telah terdaftar sebagai
peserta kliring. Contoh : BPR
Sistem Bank Indonesia Real Time
Gross Settlement ( BI-RTGS)
Sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement selanjutnya disebut sistem BI-RTGS,
adalah sistem transfer dana elektronik antar peserta dalam mata uang Rupiah
yang penyelesaiannya dilakukan secara seketika per transaksi secara indovidual.
Mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement ( BI-RTGS) ini akan di
jelaskan pada modul selanjutnya.
Tujuan
BI-RTGS :
1.
Menyediakan sarana transfer dana antar peserta yang lebih
cepat, efisien, andal dan aman
2.
Kepastian settlement dapat diperoleh dengan lebih segera (irrevocable dan
unconditional).
3.
Menyediakan informasi rekening peserta secara real time dan menyeluruh.
4.
Meningkatkan disiplin dan profesionalisme peserta dalam mengelola
likuiditasnya.
5.
Mengurangi risiko-risiko settlement.
Secara
umum mekanisme transaksi transfer dana antara peserta BI-RTGS adalah :
1. Peserta
pengirim menginput credit transfer ke dalam terminal RTGS (RT) untuk
selanjutnya ditransmisikan ke RCC di Bank Indonesia.
2. Selanjutnya,
RCC memproses credit transfer dengan mekanisme sebagai berikut :
a. Mengecek
kecukupan saldo apakah saldo rekening giro peserta pengirim lebih besar dari atau sama dengan nilai
nominal credit transfer.
b. Jika
saldo rekening giro peserta pengirim mencukupi akan dilakukan posting secara
simultan pada rekening giro peserta pengirim dan rekening giro peserta
penerima.
c. Jika
saldo rekening giro peserta pengirim tidak mencukupi, credit transfer tersebut akan ditempatkan dalam antrian
(queue) sistem BI-RTGS.
3. Informasi
credit transfer yang telah diselesaikan (settled) akan ditransmisikan secara
otomatis oleh RCC ke RT peserta pengirim dan RT peserta penerima.
Daftar Pusaka :
http://akhmadsubairiyanto.blogspot.com/2010/03/sistem-kliring-nasional-bank-indonesia.html