BAB
I
PENDAHULUAN
Tujuan Teori Organisasi Umum 2
Mahasiswa
mampu :
Menjelaskan
Pasar Monopoli
Pokok Bahasan
·
Penjelasan
tentang Pengertian dan ciri-ciri Pasar Monopoli
·
Penjelasan
tentang Faktor-faktor yang menimbulkan Pasar Monopoli
·
Penjelasan
tentang Masakahyg ditimbulkan oleh Pasar Monopoli
Latar
Belakang Masalah
Pasar monopoli adalah suatu
bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu
pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan
barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh
perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh
karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan –
perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Referensi :
1.
http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi1.html2. Sukirno,
Sadono, Mikro Ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, PT. Raja Grafindo Persada,
Jakar
3. Sudarman,
Ari. Teori Ekonomi Mikro, Jilid 2. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 1992.
BAB II
TEORI
Pengantar
Praktek monopoli merupakan praktek bisnis yang
ilegal menurut undang-undang, berdasarkan kebiasaan dan keputusan pengadilan
masa lalu. namun UU tersebut tidak efektif dalam menghadapimerger dan trust yang
mulai berkembang tahun 1880-an. (shermen act, 1890).
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek
monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang
mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa
tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan
kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.
BAB III
PEMBAHASAN MASALAH
Pada
saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui,
mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang
benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh
perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari
industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar
bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada
lagi.
Pasar
monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja
atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya
banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan
yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal
dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi
perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.
Ø Ciri – ciri pasar monopoli
·
Tidak mempunyai barang pengganti
Barang yang dihasilkan
perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di pasar.
Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close substitute), contohnya
adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat digantikan dengan lampu
minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk menghidupkan lampu saja
tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio dll
- · Tidak dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Maksudnya karena sifatnya
monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut karena barang
yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan selain itu
biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.
- · Dapat mempengaruhi harga
Karena perusahaan monopoli
merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan harga dapat dikuasai
sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan jumlah barang yang
ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang
dikehendaki.
- · Promosi iklan kurang diperlukan
Biasanya perusahaan monopoli
tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena pembeli akan membeli
barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada pilihan.
Ø Faktor – faktor yang menimbulkan monopoli
:
1. Perusahaan
monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang
sangat tinggi
2. Perusahaan
monopoli mempunyai suatu sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki
perusahaan lain.
3. Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
Walaupun
perusahaan monopoli menetapkan harga tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan
keuntungan lebih besar daripada di dalam pasar persaingan sempurna tetapi
pemerintah disamping memberikan hak eksklusif, perintah juga akan menetapkan
harga/ tarif penjualan dari barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan
tersebut. Dengan cara inilah kepentingan konsumen dapat dilindungi, yaitu para
konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat
harga yang relatif rendah.
3. Monopoli
wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak
monopoli kepada perusahaan tersebut.
Ø Masalah yang ditimbulkan Pasar Monopoli
Ada beberapa kerugian yang
dialami masyarakat (biaya sosial), antara lan :
a. Hilang atau
Berkurangnya Kesejahteraan Konsumen (Dead Weight Loss).
b. Menimbulkan
Eksploitasi Terhadap Konsumen dan Pekerja
Monopoli
menimbulkan eksploitasi, baik terhadap konsumen maupun terhadap tenaga kerja.
Eksploitasi ini timbul karena monopolis selalu berproduksi pada harga yang
lebih tinggi dari biaya marjinalnya. Bagi konsumen, eksploitasi timbul karena
mereka harus membayar (harga) lebih tinggi dari biaya produksi unit
terakhir output-nya (MC).sedangkan dianggap juga menimbulkan eksploitasi
bagi tenaga kerja karena mereka dibayar lebih rendah dari jumlah yang diterima
monopolis (yaitu harga jualnya). Dalam hal ini pemilik faktor produksi tenaga
kerja dibayar upah yang lebih rendah daripada kontribusinya dari tenaga kerja
tersebut, bila dinilai dengan harga pasar yang berlaku bagi output.
c. Memburuknya Kondisi
Makroekonomi Nasional
Jika
disetiap industri muncul gejala monopoli, maka secara makro jumlah output akan
lebih sedikit daripada kemampuan sebenarnya. Monopolis selalu berproduksi pada
tingkat output dimana AC-nya tidak minimum (selama kurva permintaannya
berbentuk menurun, maka perusahaan akan selalu memilih tingkat output apda saat
AC menurun). Keseimbangan makro terjadi dibawah keseimbangan ekonomi karena
tidak seluruh faktor produksi terpakai sesuai dengan kapasitas produksi,
sehingga menimbulkan pengangguran tenaga kerja maupun faktor-faktor produksi
yang lain. Selanjutnya keadaan ini akan melemahkan daya beli, menciutkan pasar,
yang memaksa perusahaan memproduksi lebih sedikit lagi. Begitu seterusnya
sehingga perekeonomian secara makro dapat mengalami stagflasi, dimana
pertumbuhan ekonomi mandek, pengangguran tinggi, tingkat inflasi juga tinggi.
d. Memburuknya Kondisi
Perekonomian Internasional
Tuntutan
perdagangan bebas diakui dapat meningkatkan inflasi. Tetapi optmisme terhadap
perdagangan bebas harus ditinjau ulang, karena fakta menunjukan bahwa
perusahaan-perusahaan yang besar (terutama MNC) telah menjadi perusahaan
monopoli alamiah. Karena sahamnya dimiliki pihak swasta, tujuan perusahaan ini
adalah maksimalisasi laba. Karenanya jika dibiarkan bersaing bebas, MNC akan
menggilas perusahaan-perusahaan yang ada di NSB. Sebagai contoh dimana Jepang
juga mempunyai perusahaan yang outputnya sama dengan PT Telkom Indonesia. Jika
PT Telkom tidak mampu lagi berproduksi, perusahaan Jepang tersebut akan
berperilaku sebagai monopolis dalam pasar produk telekomunikasi di Indonesia.
Hal ini dapat merugikan konsumen di Indonesia.
Ada
banyak cara yang ditempuh pemerintah dalam pengaturan monopoli. Misalnya dengan
membuat undang-undang anti monopoli yang membatasi dan mengatur kemampuan
perusahaan untuk memiliki daya monopoli yang besar.
Kadang-kadang
karena alasan ideologis, monopoli tidak terhindarkan. Untuk itu
perusahaan-perusahaan yang diberi hak monopoli harus berada dibawah kontrol
pemerintah, dengan cara menempatkan saham pemerintah sebagai sebagian terbesar
dari saham perusahaan. Di Indonesia hal tersebut dilakukan lewat penyertaan
saham pemerintah untuk beberapa industri strategis dan menyangkut hajat hidup
orang banyak (pasal 33 UUD 1945) Pertamina, PT. Telkom, PLN, Perusahaan Air
Minum dan perusahaan transportasi kereta api adalah contoh dare berates-ratus
badan usaha milik pemerintah yang memiliki daya monopoli karena legalitas.