You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Kamis, 04 April 2013

Teori Organisasi Umum 2


BAB I
PENDAHULUAN


Tujuan Teori Organisasi Umum 2
Mahasiswa mampu :
Menjelaskan Pasar Monopoli

Pokok Bahasan
·        Penjelasan tentang Pengertian dan ciri-ciri Pasar Monopoli
·        Penjelasan tentang Faktor-faktor yang menimbulkan Pasar Monopoli
·        Penjelasan tentang Masakahyg ditimbulkan oleh Pasar Monopoli

Latar Belakang Masalah
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.

 Referensi :

1.        http://www.ilmuku.com/file.php/1/Simulasi/mp_302/materi1.html2.      Sukirno, Sadono, Mikro Ekonomi teori pengantar, Edisi ketiga, PT. Raja Grafindo              Persada, Jakar
3.      Sudarman, Ari. Teori Ekonomi Mikro, Jilid 2. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta, 1992. 



BAB II
TEORI


Pengantar
Praktek monopoli merupakan praktek bisnis yang ilegal menurut undang-undang, berdasarkan kebiasaan dan keputusan pengadilan masa lalu. namun UU tersebut tidak efektif dalam menghadapimerger dan trust yang mulai berkembang tahun 1880-an.  (shermen act, 1890).
Pasar monopoli timbul akibat adanya praktek monopoli, yaitu pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha/penjual yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum.
Berarti yang dimaksud dengan pasar monopoli adalah suatu bentuk hubungan antara permintaan dan penawaran yang dikuasai oleh satu pelaku ekonomi terhadap permintaan seluruh konsumen. Di dalam pasal 1 angka 1 UU Antimonopoli, monopoli didefinisikan suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok usaha.
Walaupun di pasar monopoli penjual tidak memiliki saingan, belum tentu ia dapat memperoleh keuntungan yang besar, hal ini mungkin saja terjadi bila biaya produksi berada di atas harga pasar.



BAB III
PEMBAHASAN MASALAH


Pada saat sekarang perusahaan yang seratus persen bersifat monopoli jarang ditemui, mungkin hanya beberapa komoditi jasa seperti telepon, gas, air dan listrik yang benar-benar dikuasai oleh penjual tunggal (di Indonesia dipegang oleh perusahaan pemerintah). Tetapi merekapun harus menghadapi persaingan dari industri lain, dan untuk jangka panjang tidak ada perusahaan yang benar-benar bebas dari serangan pesaing, artinya kemungkinan pasar monopoli tidak akan ada lagi.
       
Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.

Ø Ciri – ciri pasar monopoli

·        Tidak mempunyai barang pengganti
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di pasar. Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close substitute), contohnya adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat digantikan dengan lampu minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk menghidupkan lampu saja tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio dll

  • ·        Tidak dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri

Maksudnya karena sifatnya monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut karena barang yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan selain itu biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.
  • ·        Dapat mempengaruhi harga

Karena perusahaan monopoli merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan harga dapat dikuasai sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.
  • ·        Promosi iklan kurang diperlukan

Biasanya perusahaan monopoli tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena pembeli akan membeli barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada pilihan.

Ø Faktor – faktor yang menimbulkan monopoli :
1.      Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
2.      Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki perusahaan lain.
3.      Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
Walaupun perusahaan monopoli menetapkan harga tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar daripada di dalam pasar persaingan sempurna tetapi pemerintah disamping memberikan hak eksklusif, perintah juga akan menetapkan harga/ tarif penjualan dari barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Dengan cara inilah kepentingan konsumen dapat dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.


Ø  Masalah yang ditimbulkan Pasar Monopoli
Ada beberapa kerugian yang dialami masyarakat (biaya sosial), antara lan :
a. Hilang atau Berkurangnya Kesejahteraan Konsumen (Dead Weight Loss).
b. Menimbulkan Eksploitasi Terhadap Konsumen dan Pekerja
Monopoli menimbulkan eksploitasi, baik terhadap konsumen maupun terhadap tenaga kerja. Eksploitasi ini timbul karena monopolis selalu berproduksi pada harga yang lebih tinggi dari biaya marjinalnya. Bagi konsumen, eksploitasi timbul karena mereka harus membayar (harga) lebih tinggi dari biaya produksi unit terakhir output-nya (MC).sedangkan dianggap juga menimbulkan eksploitasi bagi tenaga kerja karena mereka dibayar lebih rendah dari jumlah yang diterima monopolis (yaitu harga jualnya). Dalam hal ini pemilik faktor produksi tenaga kerja dibayar upah yang lebih rendah daripada kontribusinya dari tenaga kerja tersebut, bila dinilai dengan harga pasar yang berlaku bagi output.
c. Memburuknya Kondisi Makroekonomi Nasional
Jika disetiap industri muncul gejala monopoli, maka secara makro jumlah output akan lebih sedikit daripada kemampuan sebenarnya. Monopolis selalu berproduksi pada tingkat output dimana AC-nya tidak minimum (selama kurva permintaannya berbentuk menurun, maka perusahaan akan selalu memilih tingkat output apda saat AC menurun). Keseimbangan makro terjadi dibawah keseimbangan ekonomi karena tidak seluruh faktor produksi terpakai sesuai dengan kapasitas produksi, sehingga menimbulkan pengangguran tenaga kerja maupun faktor-faktor produksi yang lain. Selanjutnya keadaan ini akan melemahkan daya beli, menciutkan pasar, yang memaksa perusahaan memproduksi lebih sedikit lagi. Begitu seterusnya sehingga perekeonomian secara makro dapat mengalami stagflasi, dimana pertumbuhan ekonomi mandek, pengangguran tinggi, tingkat inflasi juga tinggi.
d. Memburuknya Kondisi Perekonomian Internasional
Tuntutan perdagangan bebas diakui dapat meningkatkan inflasi. Tetapi optmisme terhadap perdagangan bebas harus ditinjau ulang, karena fakta menunjukan bahwa perusahaan-perusahaan yang besar (terutama MNC) telah menjadi perusahaan monopoli alamiah. Karena sahamnya dimiliki pihak swasta, tujuan perusahaan ini adalah maksimalisasi laba. Karenanya jika dibiarkan bersaing bebas, MNC akan menggilas perusahaan-perusahaan yang ada di NSB. Sebagai contoh dimana Jepang juga mempunyai perusahaan yang outputnya sama dengan PT Telkom Indonesia. Jika PT Telkom tidak mampu lagi berproduksi, perusahaan Jepang tersebut akan berperilaku sebagai monopolis dalam pasar produk telekomunikasi di Indonesia. Hal ini dapat merugikan konsumen di Indonesia.
Ada banyak cara yang ditempuh pemerintah dalam pengaturan monopoli. Misalnya dengan membuat undang-undang anti monopoli yang membatasi dan mengatur kemampuan perusahaan untuk memiliki daya monopoli yang besar.
Kadang-kadang karena alasan ideologis, monopoli tidak terhindarkan. Untuk itu perusahaan-perusahaan yang diberi hak monopoli harus berada dibawah kontrol pemerintah, dengan cara menempatkan saham pemerintah sebagai sebagian terbesar dari saham perusahaan. Di Indonesia hal tersebut dilakukan lewat penyertaan saham pemerintah untuk beberapa industri strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak (pasal 33 UUD 1945) Pertamina, PT. Telkom, PLN, Perusahaan Air Minum dan perusahaan transportasi kereta api adalah contoh dare berates-ratus badan usaha milik pemerintah yang memiliki daya monopoli karena legalitas.

Ø KESIMPULAN
Kesimpulan yang dapat diambil dari Tugas ini adalah :·        Ciri-ciri dari pasar monopoli adalah seperti yang diuraikan dibawah ini :
1.    Hanya ada satu penjual.
2.    Tidak ada penjual lain yang menjual output yang dapat mengganti secara baik (close substitute) output yang dijual monopolist.
3.    Ada halangan (baik alami maupun buatan) bagi perusahaan lain untuk memasuki pasar.
 ·        Kerugian yang dialami masyarakat (biaya sosial), antara lan :
a.    Hilang atau berkurangnya kesejahteraan konsumen (Dead Weight Loss).
b.    Menimbulkan eksploitasi terhadap konsumen dan pekerja
c.     Memburuknya kondisi makroekonomi nasional
d.   
Memburuknya kondisi perekonomian internasional



Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS