You can replace this text by going to "Layout" and then "Edit HTML" section. A welcome message will look lovely here.
RSS

Senin, 10 Juni 2013

Kebijakan Moneter (kebijakan Bank Indonesia - Bank Sentral

Kebijakan moneter 
adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain.
Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil. 
Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.

Tujuan Kebijakan Moneter Bank Indonesia
Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004  pasal 7 tentang Bank Indonesia.
Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu.
Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang  ditetapkan oleh Pemerintah.  Secara operasional, pengendalian  sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.  Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.


Macam-macam Kebijakan Moneter
Setelah mengetahui tentang tujuan kebijakan moneter, tentu Anda bertanya bagaimana untuk mewujudkan dan melakukan kebijakan moneter, maka pemerintah menjalankan politik atau kebijakan sebagai berikut:
a.Politik Diskonto
Politik diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.

Jika bank sentral menaikan suku bunga diharapkan masyarakat tertarik untuk menyimpan uang di bank dengan demikian jumlahuang yang beredar berkurang. Selain itu kenaikan suku bunga tabungan akan meningkat suku bunga kredit, dengan naiknya suku bunga kredit orang akan enggan untuk mengajukan kredit. 
Jika suku bunga turun, tentu keadaannya mencerminkan keadaan bahwa di masyarakat jumlah uang harus ditambah. Dengan bunga yang rendah masyarakat tidak tertarik untuk menabung dan suku bunga kredit akan turun dan mengakibatkan masyarakat banyak tertarik untuk mengajukan pinjaman ke bank. Dengan demikian jumlah uang yang beredar di masyarakat bertambah. Penurunan suku bunga biasanya dilakukan pada saat perekonomian mengalami kelesuan (resesi). 
b.Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Politik pasar terbuka adalah salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga.

Jika bank sentral menjual surat berharga SBI (Sertifikat Bank Indonesia) tujuannya adalah untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Dengan menjual SBI uang dari masyarakat akan tertarik masuk ke bank sehingga diharapkan jumlah uang beredar berkurang. SBI hanya dijual oleh bank sentral. 
Jika bank sentral melakukan pembelian surat-surat berharga (Saham, Obligasi dan surat berharga lainnya) berarti bank sentral sedang melakukan penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat. 
c.Kebijakan Cadangan Kas (Cash Ratio)
Kebijakan cadangan kas adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.

Jika bank sentral menaikkan cadangan kas berarti bank sentral ingin mengurangi jumlah uang beredar. Hal ini terjadi karena dengan naiknya cadangan kas berarti bank umum harus lebih banyak menahan uang tunai untuk tidak diedarkan. 
Jika bank sentral menurunkan cadangan kas, berarti bank sentral ingin menambah jumlah uang yang beredar. Dalam hal ini bank-bank umum diberi kesempatan untuk dapat mengedarkan uang lebih banyak.
d.Kebijakan Kredit Selektif
Kebijakan kredit selektif adalah kebijakan pengetahuan jumlah uang yang beredar. Kredit selektif ini dilakukan dengan cara menentukan syarat-syarat kredit yang dikenal dengan 5C. Anda masih ingat dengan syarat kredit tersebut?
Selain kebijakan di atas ada beberapa kebijakan moneter yang dapat dilakukan pemerintah seperti: 
a.
Devaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menurunkan nilai rupiah terhadap mata uang asing.
b.
Revaluasi adalah kebijakan bank sentral untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing.
c.
Sanering adalah kebijakan moneter yang dilakukan oleh bank sentral dengan cara pengguntingan (pemotongan) uang. Hal ini dilakukan untuk menyehatkan kembali nilai uang yang sudah jatuh. Pemerintah Indonesia pernah melakukan kebijakan sanering pada tahun 1950an.

Referensi :

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS